Saturday, 11 January 2014

Perencanaan Produksi



Perencanaan produksi adalah perencanaan dan pengorganisasian orang, bahan, mesin, dan peralataan serta modal yang diperlukan untuk memproduksi barang- barang pada periode tertentu. Tujuan perencanaan produksi adalah untuk dapat memproduksi barang- barang dalam waktu tertentu di masa yang akan datang dengan kuantitas dan kualitas yang dikehendaki serta keuntungan maksimum (Assauri, 1999). Perencanaan perlu dipadukan dengan kebutuhan operasi untuk memenuhi profitabilitas bisnis dan tujuan pasar dan menyediakan keseluruhan kerangka kerja yang diinginkan dalam mengembangkan pengendalian jadwal produksi dan dalam mengevaluasi kapasitas dan kebutuhan sumber daya (Saharidis et al., 2003).
Dalam usaha untuk mencapai tujuan, perencanaan produksi bertugas mengkoordinasikan bagian produksi dan bagian- bagian lainnya di perusahaan agar rencana produksi yang disusun benar- benar mencerminkan keadaan dan kemampuan perusahaan sehingga dapat ditentukan barang apa yang akan diproduksi, jumlah tenaga kerja, bahan- bahan, dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi tersebut (Mosca et al., 2005). Menurut Anis dkk (2007), pemaksimalan volume produksi dengan tujuan memenuhi jumlah permintaan konsumen, sehingga diperlukan perencanaan produksi yang optimal. Perencanaan produksi merupakan bagian dari perencanaan operasional dalam perusahaan yang mempertimbangkan optimasi produksi sehingga akan dapat dicapai tingkat biaya yang paling rendah untuk pelaksanaan proses produksi tersebut.
Perencanaan produksi juga akan menentukan skala usaha yang biasanya ditentukan oleh besar kecilnya kapasitas nyata dari produksi yang direncanakan. Kapasitas nyata dari suatu kegiatan industri menunjukkan besarnya output produksi dan memberikan gambaran tentang besarnya input produksi (Husnan, 1999). Menurut UU No 9/ 1995 tentang usaha kecil, jenis usaha memiliki asset kurang dari 200 juta dan memiliki omzet tahunan kurang dari 1 Milyar, sedangkan menurut Biro Pusat Statistik skala usaha, dibagi menjadi tiga bagian, yaitu usaha mikro atau rumah tangga dengan tenaga kerja kurang dari 5 orang termasuk tenaga keluarga yang tidak dibayar, usaha kecil dengan pekerja 5-19 orang, dan usaha menengah dengan pekerja 20-99 orang. 
Kapasitas produksi dapat diartikan sebagai jumlah maksimum output yang dapat diproduksi dalam satu satuan waktu tertentu. Kapasitas produksi ditentukan oleh kapasitas sumberdaya yang dimiliki seperti kapasitas mesin, kapasitas tenaga kerja, kapasitas bahan baku, dan kapasitas modal (Yamit, 2003). Besarnya kapasitas produksi merupakan parameter penting yang dapat dipakai sebagai masukan dalam perhitungan aspek finansial, dan juga ditentukan oleh kemungkinan market share yang dapat diraih dengan mempertimbangkan kapasitas teknis dari peralatan yang dimiliki (Husnan, 2002).