Perencanaan produksi adalah
perencanaan dan pengorganisasian orang, bahan, mesin, dan peralataan serta
modal yang diperlukan untuk memproduksi barang- barang pada periode tertentu.
Tujuan perencanaan produksi adalah untuk dapat memproduksi barang- barang dalam
waktu tertentu di masa yang akan datang dengan kuantitas dan kualitas yang
dikehendaki serta keuntungan maksimum (Assauri, 1999). Perencanaan perlu
dipadukan dengan kebutuhan operasi untuk memenuhi profitabilitas bisnis dan
tujuan pasar dan menyediakan keseluruhan kerangka kerja yang diinginkan dalam
mengembangkan pengendalian jadwal produksi dan dalam mengevaluasi kapasitas dan
kebutuhan sumber daya (Saharidis et al.,
2003).
Dalam usaha untuk mencapai
tujuan, perencanaan produksi bertugas mengkoordinasikan bagian produksi dan
bagian- bagian lainnya di perusahaan agar rencana produksi yang disusun benar-
benar mencerminkan keadaan dan kemampuan perusahaan sehingga dapat ditentukan
barang apa yang akan diproduksi, jumlah tenaga kerja, bahan- bahan, dan
peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi tersebut (Mosca et al., 2005). Menurut Anis dkk (2007),
pemaksimalan volume produksi dengan tujuan memenuhi jumlah permintaan konsumen,
sehingga diperlukan perencanaan produksi yang optimal. Perencanaan produksi
merupakan bagian dari perencanaan operasional dalam perusahaan yang
mempertimbangkan optimasi produksi sehingga akan dapat dicapai tingkat biaya yang
paling rendah untuk pelaksanaan proses produksi tersebut.
Perencanaan produksi juga
akan menentukan skala usaha yang biasanya ditentukan oleh besar kecilnya
kapasitas nyata dari produksi yang direncanakan. Kapasitas nyata dari suatu
kegiatan industri menunjukkan besarnya output
produksi dan memberikan gambaran tentang besarnya input produksi (Husnan, 1999). Menurut UU No 9/ 1995 tentang usaha
kecil, jenis usaha memiliki asset
kurang dari 200 juta dan memiliki omzet
tahunan kurang dari 1 Milyar, sedangkan menurut Biro Pusat Statistik skala
usaha, dibagi menjadi tiga bagian, yaitu usaha mikro atau rumah tangga dengan
tenaga kerja kurang dari 5 orang termasuk tenaga keluarga yang tidak dibayar,
usaha kecil dengan pekerja 5-19 orang, dan usaha menengah dengan pekerja 20-99
orang.
Kapasitas produksi
dapat diartikan sebagai jumlah maksimum output
yang dapat diproduksi dalam satu satuan waktu tertentu. Kapasitas produksi
ditentukan oleh kapasitas sumberdaya yang dimiliki seperti kapasitas mesin,
kapasitas tenaga kerja, kapasitas bahan baku, dan kapasitas modal (Yamit,
2003). Besarnya kapasitas produksi merupakan parameter penting yang dapat
dipakai sebagai masukan dalam perhitungan aspek finansial, dan juga ditentukan
oleh kemungkinan market share yang
dapat diraih dengan mempertimbangkan kapasitas teknis dari peralatan yang
dimiliki (Husnan, 2002).